Di Indonesia, para warga negara asing alias WNA yang ingin tinggal dan bekerja diharuskan untuk mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) terlebih dahulu. Yang mana proses pengurusannya tentu harus mengikuti hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mengandalkan jasa KITAS menjadi pilihan yang solutif untuk memperoleh surat izin tersebut. Namun sebelum itu, yuk kenali perbedaannya dengan KITAP.
Pengertian KITAS dan KITAP
1. Pengertian KITAS
Jika anda ingin menggunakan biro untuk mengurus KITAS, akan lebih baik apabila anda memahami terlebih dahulu perbedaan antara KITAS dan KITAP. Dengan begitu, anda pun tidak akan keliru mengurus surat izin yang diinginkan. KITAS atau ITAS sendiri merupakan dokumen visa yang dibutuhkan oleh WNA apabila ingin tinggal sementara di dalam negeri.
Izin Tinggal Terbatas yang diberikan pemerintah sendiri mempunyai beberapa kategori. Seperti ITAS pasangan atau keluarga, apabila orang asing menikah secara sah dengan warga negara Indonesia. Dengan adanya visa izin tersebut, maka anda dapat tinggal namun tidak bekerja di Indonesia. Masa berlakunya adalah satu tahun dan bisa diperpanjang, tidak dibatasi untuk kunjungan masuk.
Apabila ingin bekerja di Indonesia, maka jasa KITAS harus menguruskan ITAS visa kerja. Izin Tinggal Terbatas ini hanya bisa disponsori oleh perusahaan yang terdapat resmi di dalam negeri. Kemudian ada pula ITAS visa pensiun yang berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sampai empat kali. Untuk memilikinya tidak harus memulai bisnis atau bekerja di Indonesia terlebih dahulu.
2. Pengertian KITAP
KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap merupakan visa kediaman permanen untuk WNA yang tinggal dan menetap di dalam negeri. Masa berlakunya izin tersebut adalah 5 tahun, dengan jumlah perpanjangan tidak terbatas. Namun ada hukum imigrasi yang menyebutkan siapa saja yang dapat memperoleh KITAP.
Di antaranya yaitu orang yang yang mempunyai KITAS sebagai investor, ekspat, misioner keagamaan, atau pensiunan untuk waktu tertentu. Kemudian anggota keluarga pernikahan campuran (anak), pasangan atau anak dari WNA yang mempunyai visa tinggal permanen, dan WNA yang sebelumnya merupakan penduduk Indonesia atau mempunyai kewarganegaraan ganda (Indonesia dan negara lain).
3. KITAS atau KITAP ?
Tidak perlu bingung menentukan apakah ingin mengurus KITAS atau KITAP. Anda bisa menggunakan jasa KITAS terlebih dahulu agar dapat tinggal sementara di Indonesia. Misalnya bagi para pekerja, KITAS ini sudah cukup. Karena jika kontrak sudah habis maka kemungkinan akan pergi dari Indonesia.
Namun apabila sudah berkeluarga di Indonesia, misalnya menikah dengan WNI, maka dapat mengurus KITAP ketimbang KITAS. Sebab KITAP mempunyai durasi yang lebih panjang yaitu 5 tahun. Dan perpanjangannya secara otomatis, dengan syarat tidak ada perubahan status yang dilakukan.
Jadi, sudah tahu bukan apa perbedaan KITAS dan KITAP ? Apabila anda hanya perlu tinggal dalam jangka waktu pendek, maka KITAS adalah pilihan tepat. Biro KITAS Indonesia, Kandara Law menyediakan jasa pengurusan KITAS dengan cepat dan aman. Telah tersedia tim ahli yang bekerja secara profesional dalam membantu proses pengurusan dari awal sampai akhir.